Republik Satu – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan selebriti Adelia Septa kembali menjadi sorotan publik. Suaminya, pria berinisial MNFW (33), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT oleh penyidik Polresta Bandung setelah dilakukan gelar perkara pada 11 April 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menyatakan bahwa status MNFW telah berubah menjadi tersangka. “Iya, untuk terlapor sekarang statusnya sudah jadi tersangka, berdasarkan gelar perkara tanggal 11 April 2025,” ujarnya pada Rabu (16/4) di Mapolresta Bandung.
Sayangnya, panggilan pertama yang dilayangkan polisi pada 15 April 2025 tidak dipenuhi oleh tersangka dengan alasan sakit. Meski begitu, aparat penegak hukum telah mengirimkan surat panggilan kedua, dan MNFW dijadwalkan hadir pada 21 April 2025.
“Kalau nanti tersangka tidak hadir di panggilan kedua, kami akan lakukan upaya paksa penangkapan,” tegas Kompol Luthfi.
Kasus ini mencuat setelah Adelia Septa mengunggah foto-foto luka dan video yang menunjukkan dugaan kekerasan di media sosial. Unggahan tersebut viral dan memicu simpati luas dari masyarakat serta desakan agar aparat bertindak tegas.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, memastikan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. “Sudah naik penyidikan. Kami tangani secara profesional, saksi-saksi juga sudah diperiksa,” ujarnya di Pos Terpadu Cileunyi pada 27 Maret 2025.
Kasus ini menjadi bagian dari meningkatnya perhatian publik terhadap kasus KDRT di Indonesia, yang kerap tersembunyi di balik pintu rumah tangga. Kali ini, Adelia memilih untuk bersuara dan melawan.
(AR)
Tinggalkan Balasan