Sertifikat Halal Jadi Motor Penggerak Ekonomi Nasional

banner 468x60

Republik Satu – Jakarta,  Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan produktivitas.

Pada 2025, BPJPH menargetkan penerbitan 3 juta sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sebanyak 1,2 juta sertifikat di antaranya akan dibiayai melalui APBN, sementara sisanya difasilitasi oleh pemerintah daerah, CSR BUMN, swasta, serta pembiayaan mandiri.

“Untuk pelaku UMK yang mandiri, biaya sertifikat halal sangat terjangkau, hanya Rp230 ribu. Kami optimistis program ini mampu membuka peluang besar bagi profesi Pendamping Proses Produk Halal (P3H),” jelas Haikal.

Profesi P3H menjadi salah satu solusi dalam menciptakan lapangan kerja baru. Setiap P3H bertugas membantu pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal dan mendapatkan honor Rp150 ribu per sertifikat yang dihasilkan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain menciptakan lapangan kerja, sertifikasi halal terbukti meningkatkan daya saing UMK. Produk-produk halal kini lebih mudah diterima di pasar domestik maupun internasional, sehingga memperluas peluang ekspor dan menambah outlet penjualan.

Untuk menjalankan arahan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang berada langsung di bawah Presiden, terus berupaya menjadikan sertifikasi halal sebagai instrumen penggerak ekonomi nasional.

Kepala BPJPH, Haikal Hassan, mengungkapkan bahwa produk halal memiliki potensi besar untuk menggerakkan roda perekonomian daerah sekaligus membuka lapangan kerja baru.

“Produk halal mampu meningkatkan omzet dan produktivitas pelaku usaha. Selain itu, pendampingan dalam proses sertifikasi halal juga menciptakan peluang pekerjaan baru dengan penghasilan yang layak,” ujar Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal, kepada media, Senin (27/1/2025).

AR
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *