Republik Satu – Tanaman kratom telah lama menjadi perdebatan. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklasifikasikan daun kratom sebagai zat adiktif yang dapat menyebabkan kecanduan, euforia, serta mual dan muntah jika dikonsumsi dalam dosis tinggi.
Kratom (Mitragyna speciosa) adalah tanaman yang hanya tumbuh di Asia Tenggara, terutama di Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Di Indonesia, kratom banyak ditemukan di Kalimantan, terutama di sepanjang Sungai Kapuas.
Daun kratom mengandung dua senyawa aktif utama, mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, yang berfungsi sebagai obat pereda nyeri.
Masyarakat Asia Tenggara, termasuk Indonesia, telah lama menggunakan kratom untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan seperti nyeri, kelelahan, dan gangguan pencernaan. Seiring waktu, banyak produsen kesehatan dan farmasi yang tertarik untuk memanfaatkan kratom sebagai bahan baku obat herbal.
Pada tahun lalu, Presiden Joko Widodo mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan mengenai legalisasi kratom. Presiden meminta Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait manfaat dan risiko kratom.