Mahasiswa dan Pemuda GPMI Pandeglang Gruduk Kantor PTPTN III & VIII Kertajaya, Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang

banner 468x60

Republik Satu – Pandeglang, 11 Maret 2025 – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GPMI) Kabupaten Pandeglang menggelar aksi demonstrasi kedua di Kantor PTPTN III & VIII Kertajaya, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. Aksi ini dilakukan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengabaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh perusahaan kelapa sawit tersebut, yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Koordinator Lapangan (Korlap) GPMI, Pian HT, menjelaskan bahwa pihak PTPTN III & VIII diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam mengembalikan dana peremajaan sawit ke negara sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Aksi ini juga menuntut perusahaan bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang ditimbulkan, serta memperbaiki alokasi Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai tidak tepat sasaran.

Mahasiswa dan pemuda dalam aksi tersebut juga menyoroti masalah jaminan kesehatan, tunjangan hari tua, dan hak-hak karyawan yang diduga tidak dipenuhi oleh pihak PTPTN III & VIII.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain agar perusahaan mengkaji ulang analisis dampak lingkungan, bertanggung jawab atas pencemaran, serta memastikan hak-hak karyawan dan pengembalian dana peremajaan sawit kepada negara. Mereka mengancam akan melanjutkan aksi hingga pihak berwenang di kementerian dan aparat penegak hukum turun tangan.

 

Tuntutan Aksi:

1. PTPN III & VIII untuk mengkaji ulang AMDAL dan ANDALALIN.

2. Pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan.

3. Kejelasan penyerapan CSR.

4. Pengelolaan sawit harus sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

5. Tidak ada kongkalikong antara pimpinan PTPN dan cukong.

6. Dana peremajaan sawit harus dikembalikan sesuai aturan.

7. PTPN harus menjamin kesehatan, tunjangan hari tua, dan pesangon karyawan.

8. Hak-hak karyawan harus diberikan sesuai undang-undang.

9. Aksi akan terus berlanjut hingga kementerian BUMN, KPK, dan BPK RI bertindak.

 

(AR)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *